RANTAU, Poros Kalimantan – Satnarkoba Polres Tapin amankan seorang pria berinisial RN alias Tangir (29) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram.
Kepala Bagian Operasi Satnarkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon mengatakan, penangkapan dilakukan dua hari lalu di rumah RN di Jalan Perintis Raya Kecamatan Tapin Utara, pukul 14.00 WITA.
“Pelaku RN ditangkap di salah satu kamar di rumahnya, saat hendak memakai barang,” ujarnya pada Kamis, (30/9/2021) malam.
Selain barang bukti 2 paket sabu seberat 2,28 gram Satnarkoba juga mengamankankan sejumlah barang bukti berupa, timbangan digital, 1 bundel plastik klip dan Handphone.