“Di rumah Bety kita sita 66,75 gram Sabu lagi,” Lanjut Mars Suryo.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, beberapa smartphone, timbangan digital, plastik klip dan Sepeda motor.
Untuk kepentingan pemeriksaan, keempat tersangka dan sejumlah barang bukti, langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.
“Keempatnya terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya. []
Penulis: Edwina Riyandini
Redaktur: Ananda Perdana Anwar