JOMBANG, Poros Kalimantan – Polisi terus berupaya menangkap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42), putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Polisi menegaskan kasus pencabulan yang menjerat MSAT bukanlah kriminalisasi terhadap pondok pesantren.
Dilansir dari detikJatim, Rabu, (6/7/2022), Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, proses hukum yang dijalankan Polri terhadap kasus pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT sudah hampir tuntas. Karena berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim. Terlebih lagi setelah dua kali praperadilan yang ditempuh tersangka kandas.
“Sebenarnya tinggal satu tahap lagi dari kami menyerahkan tersangka (MSAT) kepada jaksa (Untuk tahap penuntutan di pengadilan)” ungkap Nurhidayat kepada wartawan.
Nurhidayat menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim untuk menangkap dan menyerahkan MSAT ke jaksa, tetap dilakukan. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat tidak melindungi DPO kasus pencabulan santriwati tersebut jika tidak ingin dikenakan sanksi pidana.