RANTAU, Poros Kalimantan – Guna mencegah penuran virus covid-19 di Kabupaten Tapin, Polres Tapin bersama TNI, Satpol-PP dan BPBD melaksanakan kegiatan pendisiplinan masyarakat di Pasar Keraton Tapin.
Kegiatan yang dilaksanakan berupa Himbauan, Sosalisasi Dan Pembagian Masker Rabu, (19/8/) Pukul 09.00 Wita.
Kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Ini memiliki dasar hukum Peraturan Bupati Tapin No 20 Tahun 2020 dan INPRES Nomer 6 Tahun 2020.