Adapun para pelaku yang diamankan yakni MAL (18) asal Jekan Raya, ZNM (20) dan RH (21) asal Martapura, AG (19) Banjarbaru, dan AFS (21) warga Balikpapan.
“Dua masih di bawah umur. Total tujuh pelaku,” katanya.
Hingga kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Banjarbaru.
“Mereka terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman penjara maksimal 6 tahun,” ujarnya.
Lebih dari itu, Iptu Zuhri mengimbau, para pemuda agar menghindari perbuatan tak bermanfaat, serta merugikan diri sendiri maupun sekitar.
“Untuk para orang tua juga lebih perhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Terutama agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan negatif,” pungkasnya.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara