BANJARBARU, Poros Kalimantan – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Tak main-main, narkotika golongan I seberat 487,41 gram berhasil disita.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid saat gelar perkara, Senin (25/10/2021) pagi.
“Berawal dari laporan masyarakat, petugas akhirnya mendapati dan meringkus HE pada 18 Oktober 2021,” ucapnya.
Seperti yang disebutkan, tersangkanya berinisial HE. Ia berperan sebagai penyimpan barang haram itu sebelum diedarkan. Dan akan diedarkan jika mendapat perintah.