BONTANG, Poros Kalimantan – Dua orang diduga pengedar narkoba diamankan Polres Bontang, Jumat ( 23/10/2020). Kejadian bermula, Selasa, (20/10/2020) sekira pukul 21.00 Wita di kantor jasa pengiriman barang yang berada di Jalan R. Suprapto, Bontang utara.
Saat itu, karyawan jasa pengiriman barang memberikan informasi jika telah menerima paket mencurigakan yang akan dikirim oleh seseorang. Mendapatkan infomasi itu, satuan Reskoba Polres Bontang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu juga, kotak paket itu dibuka, dan didalamnya terdapat plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Polisi pun langsung mengecek CCTV. Dari hasil video CCTV, Polisi memperoleh ciri-ciri tersangka. Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, melalui Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan bahwa paket yang diduga sabu itu rencananya akan dikirim ke Bone, Sulawesi Selatan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa yang mengirim sabu merupakan seorang pria berinisial MK(36). Dari hasil pengembangan, MK disuruh oleh AB (36). Dalam waktu yang bersamaan, AB juga ditangkap pada saat datang ke rumah MK, yang berada di kawasan Kelurahan Setimpo,” ungkap Suyono seperti dikutip Mediakaltim.com grup Siberindo.co.