PELAIHARI, Poros Kalimantan – Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap 30 kasus narkoba sebulan terakhir. Hasilnya dirilis, Kamis (18/8/2022) pagi.
Pengungkapan kasus dilakukan dalam periode Juli hingga pertengahan Agustus ini. Baik sabu, ekstasi dan obat daftar G lainnya. Himpunan dari Polsek Pelaihari, Bati-Bati, Kurau, Jorong dan Kintap.
Kasi Humas Polres Tala, Akp Sidik Prayitno mengatakan. Salah satu tersangka kasus narkoba ini menjerat seorang ibu rumah tangga, bernama Erlinawati, warga Desa Bentok Darat, Bati-Bati.
“Barang bukti dari tersangka ibu rumah tangga itu berupa 64 bungkus paket sabu yang siap diedarkan dalam plastik klip dengan berat bersih semunaya seberat 33,73 gram,” ungkapnya mewakili Kapolres Tala, AKBP Rofiqoh Yuninto.
Dari seluruh pengungkapan, total ada 124,41 gram sabu yang berhasil diamankan. Selain itu juga tiga butir pil ektasi dan ribuan keping obat daftar G. Rinciannya, 673 keping seledryl, 234 samcodin, 114 carnophen.
Selain itu, polisi juga menyita 41 botol alkohol dan dua unit motor, plus uang tunai Rp4.450.000.
Semua barang bukti narkoba dimusnahkan dalam gelar perkara. Pemusnahan didampingi Badan Nasional Narkotika (BNN) Tala.