RANTAU, Poros Kalimantan – Dalam satu pekan Polres Tapin ringkus dua bandar narkoba dengan barang bukti ribuan pil mengandung Carnophen.
Tersangka pertama pria berinisial F (28) diamankan pada Senin, (28/11/2022) sore dirumahnya di Jalan Darussalam, Kecamatan Tapin Utara.
Bersama F Satuan Resnarkoba Polres Tapin menemukan 2.810 butir Narkotika berbahan dasar Carnophen dengan berbagai merek.
Beberapa hari berselang atau pada jumat (02/12/2022) sekitar pukul 21.30 Wita. Angota Polres Tapin kembali mengamankan wanita berinisial H (39) di Jalan Jendral Sudirman.
Dari tanganya, polisi menyita 30 butir obat jenis Carnophen, 96 butir Neomethor, 20 butir Samchodi dan 16 butir Seledryl.