Menurut Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung melalui Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi, pelaku untuk saat ini belum bisa diinterogasi.
“Karena kondisi pelaku saat ini masih dalam pengaruh narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Tersangka terancam dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar