BANJARBARU, Poros Kalimantan – Polsek Banjarbaru Barat kembali mengungkap peredaran miras ilegal. Sebanyak 40 botol disita dari sebuah kios di Landasan Ulin, Jumat (3/12/2021) malam.
Yang melakukan penggeledahan adalah Tim Macam Barbar Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat. Dipimpin Aiptu Deden Lesmana.
“Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pukul 21.30 Wita. Petugas menemukan empat dus berisi miras,” jelas Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede, Sabtu (4/12/2021) kepada Poros Kalimantan.
Selain menyita miras, petugas juga mengamankan satu orang tersangka. Berinisial AY, 26 tahun. Dia diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2006 Banjarbaru tentang penjualan miras.