Yuda menambahkan. Pihaknya akan selalu melaksanakan kegiatan penindakan. Kepada para pelaku atau penjual miras di wilayah hukumnya.
“Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya aksi kejahatan. Seperti perkelahian, pembunuhan, pencurian dan menganggu ketertiban umum,” tuturnya.
Ia pun mengimbau warga agar melapor jika mengetahui peraktek penjualan miras seecara ilegal.
Penulis: Wahyu Aji Saputra