MARTAPURA, Poros Kalimantan – Setelah viralnya kasus obat sirup yang berbahaya untuk anak. Polsek Martapura Timur, Polres Banjar memantau peredaran Obet sirup, Kamis (27/10/2022).
Pemantauan tersebut dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Martapura Timur beserta anggotanya terhadap toko obat atau Apotek di Martapura Timur.
Dari hasil pantauan, tidak ditemukan Apotek yang menjual obat sirup yang mengandung zat berbahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, . sebagaimana larangan dari BPOM.
Kasihumas Polres Banjar Iptu Suwarji, menjelaskan pihaknya saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pemantauan dan pemberian imbauan ini.