Menurut Siswanto, pengungkapan kasus ini lumayan besar untuk sekelas Polsek. Ia mengapresiasi kerjasama masyarakat dan kinerja anggotanya, kemudian berharap ada lebih banyak lagi informasi dari masyarakat.
“Saya sangat memerlukan informasi untuk mengungkap lebih banyak lagi jaringan narkoba di Sungai Tabuk,” katanya.
Saat ini 3 pelaku telah diamankan di rumah tahanan sementara Polsek Sungai Tabuk guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 nomer 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar