“Pada operasi Yustisi ini meranah kesejumlah café, tempat hiburan dan ruang publik. Dimana tempat tersebut lah sering sekali mengumpulkan banyak orang.
Oleh karena itu, kita berikan pembatasan waktu pada malam hari yakni, pada pukul 22.00 Wita,” ucap Letkol Inf Imam.
Pihaknya akan menindak tegas kepada pemilik maupun pengunjung yang melebihi batas yang sudah ditentukan.
“Bagi pemilik caffe dan tempat-tempat mengundang klister baru yang tidak mematuhi aturan, akan diberi peringatan dan kalau perlu ditutup sampai mengurus perijinannya,” tegasnya. []
Penulis : Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar