BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banjarbaru kembali diperpanjang. Mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021. Menyusul keputusan pemerintah pusat pada Senin (9/8/2021) malam.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin mengatakan, dirinya bersama Forkopimda siap untuk mengikuti perpanjang PPKM level IV. Ia juga paham bagaimana PPKM ini berdampak bagi lapisan masyarakat.
“Kami mengerti dan memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat atas dampak PPKM. Kami mohon pengertian dan kerja sama seluruh elemen untuk menjalankan keputusan pemerintah itu,” ucapnya.
Ia mengerti, adanya pembatasan kegiatan ini menghambat jalannya usaha yang jadi mata pencaharian sehari-hari. Juga aktivitas lainnya.