JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah kembali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh daerah di Indonesia, mulai dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Hal ini diharapkan bisa membatasi mobilitas pergerakan masyarakat dan juga mencegah timbulnya kerumunan di libur akhir tahun.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy. Dia
mengatakan, kemungkinan besar akan mengumumkan ketentuan PPKM level 3, 22 November 2021 nanti.
“Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan,” ungkap Muhadjir, dalam rilis tertulisnya pekan ini.
Muhadjir menerangkan, bahwa nantinya ini akan berlaku di seluruh wilayah. Baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2, diharuskan menerapkan aturan PPKM level 3 ini.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” jelasnya.
Terkait syarat perjalanan PPKM Level 3 ini Muhadjir menjelaakan, , syarat perjalanan selama periode libur Natal-Tahun Baru akan diatur oleh Menteri Peruhubungan (Menhub) dan Kapolri. Saat ini penyusunan syarat-syarat yang dimaksud masih dalam koordinasi secara intensif.
“Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” tulis Inmendagri 60/2021.