BANJARBARU, Poros Kalimantan – PPKM level IV akan diberlakukan di Kota Banjarbaru. Tepatnya mulai dari tanggal 26 Juli 2021. Kebijakan ini akan berdampak terhadap mobilitas masyarakat.
Karenanya, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi mengatakan, akan ada pula pembatasan dan penyekatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama TNI.
“Ada empat pintu penyekatan yang akan diaktifkan dan dijaga personel gabungan yakni di depan Kota Citra, titik Liang Anggang arah Pelaihari, depan Q mall dan jalan di Kelurahan Bangkal, Cempaka,” terangnya.