BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kota Banjarbaru menerapkan PPKM level IV. Berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Artinya, ada aturan pembatasan aktivitas masyarakat. Termasuk adanya titik penjagaan di pintu masuk dan keluar Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin menjelaskan, ada dua titik penjagaan.
“Bukan penyekatan, tetapi pemeriksaan. Ada dua nantinya, di Bundaran Simpang Empat dan Bundaran Liang Anggang,” sebutnya, Senin (26/07/21).