“Hukuman maksimal 15 Tahun. Perkara untuk terdakwa ada dua sekaligus yang kita sidangkan,” tutur wira.
Berdasarkan catatan awak media pelaku pedofilia berinisial TS ini sempat menggegerkan warga net beberapa bulan lalu.
Ia memposting foto anak kecil dalam akun media sosialisasi miliknya dan menjadi trending sati di Twitter. Diketahui ada dua anak perempuan berumur 6 dan 7 tahun yang menjadi korban aksi bejatnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar