ILUSTRASI – PROPER |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Polemik lubang eks tambang Batubara PD Baramarta yang menelan korban, ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, Dinas LH Provinsi Kalsel meminta PD Baramarta harus menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah konsesinya. Jika tidak Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) biru, akan turun ke merah atau hitam di tahun 2020 ini.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Kalsel, Dadang Sugian Noor menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi bagaimana PD Baramarta menyelesaikan permasalahan ini. Serta melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan atau izin lingkungan.
BERI KETERANGAN – Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Kalsel, Dadang Sugian Noor (kiri) memberi keterangan kepada Poros Kalimantan. |
Dijelaskanya, dokumen lingkungan yang dimaksud mencakup Luas area dan kapasitas dan Pengelolaan lingkungan. Terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Ketika ada suatu permasalahan kita akan lihat dulu bagaimana mereka menanganinya. Kita akan lihat kembali perencanaan di pengolahan lingkungan dalam dokumen AMDAL mereka, janji mereka didalam AMDAL dalam bentuk perencanaan pengelolaan dan pemantauan mereka,” terangnya.
Dirinya juga menambahkan Penilaian akan dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan dan pembentukan dewan penilaian, yang tentunya PD Baramarta memiliki peluang mendapatkan proper merah atau hitam jika memang evaluasi yang telah dilakukan menemui hasil yang mengecewakan.
“Selama rentang waktu tahun ini, dari Juli 2019 sampai Juni 2020, dalam satu periode ini akan kita lihat penanganan yang dilakukan dan mereka memiliki peluang mendapatkan proper merah,” ungkapnya.
Selain itu, dari data WALHI Kalsel melalui citra satelit juga menunjukkan air asam seluas 20 hektar dan berhimpitan dengan sungai pada area bekas tambang tersebut. Masalah reklamasi lingkungannya juga masih harus dipertanyakan selain masalah utamanya yang mengakibatkan korban jiwa sebelumnya.
PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER didesain untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif.
PROPER bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Aspek penilaian ketaatan meliputi: izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan potensi kerusakan lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan).
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa lubang tambang Batubara yang memakan korban ini, lokasinya berbatasan antara Desa Rantau Nangka dan Desa Pakutik Sungai Pinang, dan itu belum direklamasi.
Korbannya adalah pemancing bernama Kasyful Anwar (40) warga Desa Pakutik, tenggelam pada Jumat siang (12/6) dan ditemukan mengapung meninggal dunia pada Minggu (16/6), sekitar pukul 10.00 Wita.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel, angkat bicara terkait lubang tambang yang memakan korban di Kalsel ini.
Dari data WALHI Kalsel peta izin tambang di wilayah Kalsel, diketahui bahwa titik koordinat lubang tempat tenggelamnya Syaiful Anwar (40) di perbatasan Desa Rantau Nangka dan Desa Pakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar, berada di konsesi Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Kabupaten Banjar, Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berstatus Operasi Produksi.
Dilihat dari citra satelit Google Earth tahun 2018. Ditemukan genangan air asam tambang seluas 20 hektar dari lubang dengan panjang 963 meter dan keliling 2.243 meter. Terpantau pada citra satelit lubang tambang ini memang sudah ditinggalkan tanpa ditutup. Lubang tambang milik PD Baramarta berhimpitan dengan sungai, bahkan menyatu dibeberapa sisinya.
Hal ini dijelaskan Direktur Eksekutif WALHI Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, melalui Manager Kampanye WALHI Kalsel Jefry Raharja.
Selain itu, Dinas ESDM Kalsel membenarkan pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berstatus Operasi Produksi lubang tambang ini, adalah Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, dan kewajiban reklamasi harus dilakukan PD Baramarta.
Hal ini diterangkan, Kepala Bidang Minerba ESDM Kalsel, Gunawan saat ditemui Poros Kalimantan, Senin (15/6) siang.
“Lubang tambang di perbatasan Desa Rantau Nangka dan Desa Pakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar, yang menelan korban Kasyful Anwar (40) Jumat siang (12/6) lalu, termasuk wilayah ijin PKP2B PD Baramarta. Lokasi itu adalah lokasi PD Baramarta, yang di sub kontrakkan kepada dua perusahaan lain,” terangnya.
Sementara itu, Direktur PD Baramarta Teguh Imanullah melalui Plt Operasional Direktur PD Baramarta, Slamet Santoso mengungkapkan bahwa area tambang yang dimaksud, sudah tidak aktif lagi selama belasan tahun.
“Sudah 13 tahun area tambang yang berada di Desa Pakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar tidak beraktifitas,” ujarnya, Jumat (19/6) malam.
Dia menjelaskan, lubang bekas tambang batubara ini semenjak tahun 2007 tambang sudah tidak lagi beroperasi. Bahkan lahannya pun sudah dikembalikan kepada masyarakat setempat.
“Kalau bicara Batubara memang masih tanggung jawab kami. Lahannya sudah kembali kepada masyarakat selaku pemilik awal. Sebelumnya juga sudah kami lakukan reklamasi di lahan tersebut,” bebernya.
Menurutnya, kejadian yang memakan korban di area tambang itu, tidak bisa dipungkiri.
“Padahal ditempat tersebut pun sudah kami beri peringatan atau rambu-rambu agar tidak ada yang masuk,” terangnya.
Santoso lalu menambahkan, bahwa di area bekas tambang tersebut justru yang banyak adalah penambang liar beraktivitas selama ini.
“Kami juga beberapa kali memberi teguran kepada penambang liar, tapi mereka tetap saja melakukan aktivitasnya disana. Karena tanah itu diakui mereka sebagai milik mereka. Itupun juga sudah dilaporkan juga ke instansi terkait,” tambah Humas PD Baramarta Haris Ardjan.
Diakuinya, selain melaporkan, peninjauan juga dilakukan terkait aktivitas penambang liar tersebut.
“Tetap saja penambang liar itu tetap beraktivitas di lahan yang mereka akui bahwa itu miliknya, meskipun kucing-kucingan dengan instansi terkait,” paparnya.(sry/zai)
baca juga :
- Pemancing Tenggelam di Bekas Lubang Tambang, Ini Penjelasan Walhi
- ESDM Kalsel ‘Sebut’ Lubang Tambang di Desa Pakutik Sungai Pinang Milik PD Baramarta
- DLH Provinsi Akan Turun Kelapangan, Lihat Kondisi Lubang Tambang Milik Baramarta
- Ketua DPRD Banjar : Kewenangan Reklamasi Tambang Tanggung Jawab PD Baramarta
- PD Baramarta Akhirnya Angkat Bicara, Akui Belasan Tahun Area Tambang Desa Pakutik Tidak Beroperasi
- Lubang Tambang PD Baramarta, DLH Akan Lihat Kepatuhan Baramarta Melaksanakan AMDAL
- PROPER Biru PD Baramarta Berpotensi Jadi Merah
- WALHI Kalsel Sambangi Lubang Tambang di Sungai Pinang Kabupaten Banjar, Ini Fakta Dilapangan
- Soal Lubang Tambang di Pakutik, DLH Provinsi Kalsel Surati DLH Banjar dan PD Baramarta