Oleh: M Riki / Wakil Bidang Politik Hukum DPD GMNI Kalsel
Baru baru ini, pada hari jumat 19 maret 2021 Hakim MK mengeluarkan keputusaan terkait Gugatan perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU), yang diajukan oleh salah satu paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dikutip berdasarkan persidangan yang disiarkan langsung melalui kana youtube Mahakaham Konstitusi, atas putusannya MK menetapkan untuk di lakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kecamatan yang ada di Kalimantan selatan, antara lain: 5 kecamatan di kabupaten banjar, yaitu kecamatan sambung Makmur, kecamatan aluh-aluh, kecamatan astambul, kecamatan mataraman, kecamatan martapura. Lalu satu kecamaan di kota Banjarmasin yaitu kecamatan Banjarmasin selatan.
Serta satu kecamatan di kabupaten yaitu Kecamatan Binuang yang hanya berisikan beberapa tps saja untuk pelaksanaan pemungutan suara.
Dari seluruh kecamatan tersebut memiliki total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 266.757 dan 827 total tempat pemungutan suara (TPS).
Atas putusan MK tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel segera melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel tersebut, karena salah satu point dari keputusan MK ialah petugas KPPS dan PPK harus baru dalam pelaksanaan Pemungutan Suara (PSU).
Dalam momentum rekruitmen penyelenggara pemilu tersebut maka penting untuk menjaring orang-orang yang memadai dan memiliki kompetensi serta kapasitas yang mumpuni, karena pemilu yang ideal harus diselenggarakan oleh penyelenggaran professional dan memiliki integritas yang tinggi.
KPU Kalsel diberikan batas waktu paling lambat 60 hari untuk dilaksanakannya pencoblosan ulang Pilgub Kalsel sejak pembacaan keputusan MK pada 19 Maret 2021. Maka perlulah bagi KPU Kalsel yang merupakan Lembaga penyelenggara pemilu agar kiranya dengan dikeluarkan putusan MK tersebut dapat menjadi bahan untuk evaluasi dan introspeksi, sehingga pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel berjalan dengan efektif.
Selain itu, tugas besar KPU Kalsel sebagai penyelenggara pemilu harus bekerja secara taat asas dan berpijak di atas peraturan yang jelas, hal ini menjadi prinsip utama bagi penyelenggara pemilu dan pada intiya aspek kepemimpinan, integritas, indepedensi, dan kompetensi kepemiluan harus terpenuhi.