RANTAU, Poros Kalimantan – Tuntutan ganti rugi lahan oleh warga Desa Sungai Rutas di tolak PT Hasnur Citra Terpadu (HCT). Keaslian dokumen yang dipegang perusahaan pun dipertanyakan.
Manager Humas dan Kemitraan PT TCT Setiyono menyampaikan. Penolakan tuntutan ganti rugi tersebut disampaikan dalam mediasi dengan warga pada, Rabu (19/1/2022) sore.
“Keputusan managemen tidak menerima klaim mereka, karena kami sudah melakukan ganti rugi untuk lahan yang diklam itu,” bebernya.
Sayangnya, ia enggan membeberkan pada siapa memberikan ganti rugi. Termasuk juga jenis dokumen resmi yang dimiliki dan seberapa besar pembayarannya.
“Data itu tidak bisa kami berikan. Karena itu dokumen legalitas perusahaan,” imbuhnya.
Ia menyatakan bahwa PT HCT siap menghadapi tuntutan warga. Sekalipu hingga ke meja hijau. “Kalau di pengadilan pasti kita buka semua dokumen itu. Kita adu data saja nanti. Kalau ada hasil dari pengadilan kami juga lebih enak dalam mengambil keputusan,” ucapnya.
Salah warga yang menuntut, Asyadi (51) mempertanyakan keabsahan dokumen yang dipegang PT TCT. Menurutnya, penerima ganti-rugi atau tali asih itu bukan warga setempat.
“Kami tidak kenal dengan nama-nama yang disebutkan telah menerima ganti rugi atau tali asih tersebut. Mereka bukan warga sini,” ucapnya.
Pernyataan itu juga dikuatkan oleh Kepala Desa Pandahan, Syahrani. Di mana lahan tersebut berada di antara Sungai Rutas dan Pandahan. Ia tidak pernah menemukan dokumen yang mencatat adanya jual beli di lokasi sengketa itu.