MARTAPURA, Poros Kalimantan – Sejak tahun 2013, PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Martapura terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama ini digelar sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun yang dapat memberikan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain.
Bantuan hukum merupakan pemberian jasa hukum. JPN bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara Datun berdasarkan surat kuasa khusus. Sementara pertimbangan hukum, JPN bisa memberikan pendapat hukum (Legal opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Datun.
Kemudian tindakan hukum lain bisa bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan. Selain itu, JPN juga bisa memberikan pelayanan hukum seperti memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.