JAKARTA, Poros Kalimantan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tersangka kasus pungutan liar (pungli) di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tersangkanya yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Hariyo Seto (HS).
Jaksa menyita uang Rp100 juta, yang diduga hasil dari tindak pidana pungli petugas imigrasi.
Hal ini diungkapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Koerniawan, Kamis (16/11/2023).
“HS ditetapkan tersangka lantaran perannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,” katanya.
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, kata Deddy, didapati para petugas imigrasi memungut biaya.