PELAIHARI, Poros Kalimantan – Ratusan barang bukti tindak pidana umum tahun 2022 dimusnahkan di halaman Kejaksaan Agung Tanah Laut, Kamis (9/2/2023) pagi tadi.
Barang bukti meliputi 20 kasus sajam, 139 narkoba, 2 tipiring, 4 judi, 2 lingkungan hidup, serta kesehatan dan dokumen palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Teguh Imanto mengungkapkan. Persoalan narkoba adalah yang paling menonjol. Hampir sepekan sekali, diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus narkoba.
Oleh sebab itu, rata-rata pelaku dikenai hukuman penjara empat tahun agar memberikan efek jera.
“Efek jera saja kurang cukup. Seharusnya dilibatkan pula peran lingkungan dan keluarga agar pelaku narkoba bisa sadar,” katanya, pagi tadi.
Mencermati persoalan ini, ia mengaku cukup miris hati.
Sementara itu, pemusnahan uang palsu dilaksanakan bersama pihak perbankan. Hal ini sesuai dengan aturan, kalau perbankan juga ikut memantau peredaran.
Ketimbang Terjerumus Narkoba, Bupati Ajak Masyarakat Berusaha
Bupati Tanah Laut, H Sukamta menanggapi kegiatan pemusnahan ini. Senada dengan Imanto, ia cukup prihatin dengan tingginya kasus narkoba.