BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kota Banjarbaru memiliki perda yang melarang peredaran minuman keras. Namun masih saja ada oknum di dalam kota yang memperjualbelikannya. Salah satunya pelaku yang diamankan kepolisian Banjarbaru.
Penindakan ini dilakukan oleh tim Macan Barbar dari Polsek Banjarbaru Barat. Menurut keterangan Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Guandi, pengamanan terjadi sekitar pukul 10 pagi.
“Total keseluruhan sebanyak 51 Dus atau 680 botol minuman keras,” jelasnya, Sabtu, (27/11/2021).
Terbanyak didapati adalah Bir Bintang sebanyak 300 botol. Di samping itu, ada pula miras impor vodka yang berhasil disita sebanyak 20 botol.
Banyaknya jumlah miras itu memang telah dicurigai masyarakat setempat. Masyarakat yang melapor memang melihat adanya mobil pickup mencurigakan sebelumnya.