Mobil yang dikendarai pelaku AR (33) ini pun ditemukan pihak kepolisian.
“Pelaku kemudian ditangkap di sekitar Bundaran Liang Anggang. Setelah dibuka terpal bak belakang, ditemukan mirasnya,” tambahnya.
Barang bukti dan tersangka diamankan serta diproses lebih lanjut karena melanggar perda nomor 5 tahun 2006. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar