BANJARBARU, Poros Kalimantan – Ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu, belasan ekstasi, sampai dengan ribuan obat kuat (viagra) hasil eksekusi yang sudah inkrach , dimusnahkan kejaksaan negeri Banjarbaru, Jumat (23/7/2021) siang.
Tercatat, total ada 232,58 grand narkotika jenis sabu-sabu, 17 butil pil ekstasi ekstasi dan 6.264 obat kuat (viagra) berbagai merk tanpa izin edar. Selain itu 7 buah senjata tajam dan 213 botol minuman keras berbagai merk.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari perkara yang sudah putusan di pengadilan (inkracht) sejalan bulan Januari sampai Juni 2021 tadi.
“Dari segi kuantitas, barang bukti ini mengalami penurunan dibanding akhir 2020 lalu. Contoh miras yang dulu barang buktinya sampai 800 botol lebih, saat ini hanya 213 botol yang dimusnahkan,” ungkapnya.
Diakuinya, ini merupakan keberhasilan para penyidik dari kepolisian dan Satpol PP dalam melakukan operasi, untuk menekan peredaran minuman keras dan narkotika di Kota Banjarbaru.