Ia berujar. Bahwa negara ini makin menjauh untuk menuntaskan deretan peristiwa di atas. Wira berpendapatan, penyelesaian makin rumit pula ketika pernyataan pejabat publik yang kontradiktif dengan arah penyelesaian kasus. Hingga ketidakjelasan dalam merevisi UU Pengadilan HAM.
“Kami ingin terus mendesak negara yaitu pemerintah terkait untuk menyelesaikan daftar hitam kasus pelanggaran HAM secara adil dalam kerangka HAM. Yang melingkupi keseluruhan aspek kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan ketidakberulangan kejadian,” tegasnya.
Wira melanjutkan, bahwa guna menghapus impunitas dan menebus dosa negara di masa lalu, negara harus bertanggung jawab.
Penulis: Wahyu Aji Saputra