Diakui Irianto, ketika proses pembangunan Tengkayu I atau kerap disebut Pelabuhan SDF ini berjalan, banyak kritikan yang masuk. Namun, tetap berjalan hingga akhirnya diresmikan. “Patut diketahui, Pelabuhan Tengkayu 1, sesuai perintah undang-undang harus menjadi aset Pemprov Kaltara untuk dapat dikembangkan dan direhabilitasi. Sehubungan dengan hal tersebut, proses penyerahannya dari Pemkot Tarakan cukup alot, hingga akhirnya dapat diserahkan untuk dikelola Pemprov Kaltara. Dan, memang perencanaan untuk mengembangkannya sudah lama terpikirkan, terhitung sejak saya masih Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara,” beber Irianto.
“Jadi, sekali lagi patut diketahui bahwa Pelabuhan Tengkayu 1 bukan milik Pemkot Tarakan, tapi aset Pemprov Kaltim yang diserahkan untuk pengelolaannya kepada Pemprov Kaltara. Pengadaan dan penyerahan aset sendiri baru tuntas pada 2018,” timpal Gubernur.
Untuk pengelolaan Tengkayu I kedepan, Irianto meminta kepada pengelola pelabuhan, harus pandai merawat dan memeliharanya. “Kepada masyarakat, saya berharap agar peduli dan menjaga kebersihan seluruh sarana prasarana yang ada di pelabuhan. Selain itu, pengelola harus memastikan kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah pelabuhan. Lalu soal keamanan dan ketertibannya cukup wajib menjadi perhatian,” ungkap Irianto.
Lalu, terkait sistem pembayaran retribusi pelabuhan secara non tunai, menurut Gubernur sudah digagas sejak 3 tahun lalu di lingkup Pemprov Kaltara. “Saat ini untuk pembayaran perjalanan dinas, honor, gaji PNS dan PTT dilakukan secara non tunai. Dengan non tunai akan lebih aman dari ancaman kejahatan. Selain itu, lebih efisien juga menghidupkan ekonomi daerah. Manfaatnya bagi pemerintah, akan mampu meningkatkan pendapatan dan sulit dilakukan tindak korupsi. Dan, di masa pandemi ini, pembayaran non tunai juga lebih higienis,” tutur Gubernur. Namun yang terpenting saat ini, adalah masyarakat mau belajar cepat untuk dapat menggunakannya.(inr)