Selain itu, Perda juga mencakup peta ketentuan khusus kawasan keselamatan operasi penerbangan, pertanian pangan berkelanjutan, dan kawasan rawan bencana.
Kemudian terkait resapan air, kawasan sempadan, kawasan strategis, pertahanan dan keamanan, serta pertambangan mineral dan batubara.
Salah satu aspek menarik rencana ini adalah lahan milik TNI AU di Desa Maluka Baulin, Tambang Ulang. Lahan itu bekas lapangan terbang era penjajahan Jepang.
“Lokasi itu dinilai strategis bagi pertahanan militer, karena dekat dengan laut, sehingga dapat digunakan untuk pendaratan darurat pesawat,” ungkap Ulil.
Saat ini, kata dia, pangkalan militer udara TNI AU itu masih berada di kawasan Bandara Syamsudin Noor. Dengan begitu, dinilai lebih bagus jika dipisahkan dari bandara komersial.
“Konsep tata ruang Tala untuk 20 tahun ke depan mirip dengan repelita di era Presiden Suharto yang dievaluasi setiap lima tahun,” tandasnya.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara