“Karena itu, kami mengimbau kepada pelanggan untuk selalu waspada terhadap pencurian meter air ini. Dan kepada masyarakat yang mungkin melihat adanya aksi pencurian meter air agar dapat mengamakankan pelaku dan melaporkan kepada petugas PDAM Intan Banjar di 0511-4772061 atau kepolisian terdekat,” pungkasnya didampingi Plt Kabag SDM Riza.
Pelanggan yang menjadi korban insiden ini, bisa segera melaporkan pencurian tersebut kepada aparat kepolisian. Sehingga mendapatkan keterangan surat kehilangan agar bisa diproses di PDAM Intan Banjar. “Kalau sudah ada surat kehilangan dari kepolisian, langsung kami bantu untuk kembali memasangkan meter air,” ujarnya. (Abi)