![]() |
DIAMANKAN – Pengedar Narkoba jenis Sabu, MS (24) diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapin. |
RANTAU, Poros Kalimantan – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika tidak ada habisnya di Bumi Ruhui Rahayu Tapin. Dipenghujung tahun 2019 Polres Tapin kembali mengamankan salah seorang pemuda, yang diduga merupakan pengedar kristal haram Sabu Sabu.
Dia adalah MS (24), warga Kecamatan Salam Babaris Tapin dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapin saat hendak melakukan transaksi, Kamis (26/12) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
MS (24) ini diketahui polisi, akan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di Jalan Kesehatan Kelurahan Rantau Kanan Tapin Utara. Usai mendapat informasi masyarakat ini, Sat Resnarkoba Polres Tapin langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemantauan.
“Saat diringkus MS (24) terduga pengedar sabu, ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,24 gram,” ujar Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Karo Humas, Aipda Puryaji kepada Poros Kalimantan, Sabtu (28/12) pagi.
Saat ini, pelaku MS (24) beserta barang bukti Narkoba, telepon genggam dan tas selempang telah diamankan di Mapolres Tapin. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tentang asal muasal barang dan siapa saja jaringannya.
Tersangka MS (24) dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.(muf/zai)