![]() |
PENGEDAR SABU-SABU – AB alias Suki (49) diamankan di Polsek Astambul bersama barang bukti diduga kuat sabu-sabu seberat 0,35 gram. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus bermunculan.
Belum lama tadi, anggota Reskrim Polsek Astambul berhasil meringkus pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Tanpa perlawanan, pelaku berinisial AB alias Suki (49) yang bermukim dibelakang Pasar Astambul itu berhasil disergap saat ingin bertransaksi dengan calon pembelinya di kawasan Pasar Astambul Jalan Syekh M. Arsyad Al-Banjari, Desa Sei Alat RT. 001 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Jum’at (10/7) sekira Pukul 14.30 Wita.
Kapolsek Astambul, AKP Samsu Darsono, mengungkapkan, tertangkapnya pelaku menindaklanjuti informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi sabu-sabu di sekitar lokasi Pasar Astambul.
Setelah dilakukan pengintaian dan ternyata benar, pelaku dengan ciri-ciri yang sudah dikenali petugas langsung di sergap tanpa berkutik.
“Ketika dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan didalam topi pelaku.

Dari hasil pengembangan turut disita 2 buah bong (alat hisap sabu-sabu) berikut pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu yang ditemukan di dalam rumah pelaku,” urai Kapolsek Astambul, AKP Samsu Darmono, kepada Poros Kalimantan, Senin (13/7).
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku yang sudah diamankan di sel tahanan Polsek Astambul terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (ari/asa)