PARINGIN, Poros Kalimantan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Balangan, bakal intens melakukan pengawasan dan penegakan aturan, guna menyikapi Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 tahun 2005 tentang peraturan kegiatan yang menodai Ramadan.
Sebagai bentuk peringatan agar Perda ditaati, Bupati Balangan mengeluarkan surat edaran tentang upaya cipta kondisi dan ketentraman umum dan ketertiban masyarakat, serta toleransi umat beragama.
Surat edaran tersebut ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan, Rahmadi Yusni, menjadi acuan bagi Satpol PP Balangan untuk melakukan pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran Perda yang terjadi.
“Beberapa kegiatan yang dilarang di antaranya membuka warung makan pada siang hari, tidak membunyikan petasan, warung jablay atau warung malam diharapkan tutup,” ucap Rahmadi, Rabu, (14/4/2021).
Satpol PP Kabupaten Balangan akan melakukan pengawasan, dan memantau perihal kegiatan tersebut. Terutama pada wilayah yang menjadi tempat-tempat keberadaan warung malam. Di antaranya, pada Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Desa Juai, Desa Lasung Batu, Dahai, dan Paringin.