BANJARBARU, Poros Kalimantan – Satpol PP Banjarbaru melayangkan Surat Peringatan (1) kepada 20 pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan, Selasa (2/7).
Kata Kabid Penegakan Produk Hukum Banjarbaru, Denny Mahendrata, SP yang diterima langsung hanya dari dua pemilik; Maria dan Bravo. Sisanya diterima karyawan maupun rekan kerja lain.
“Beberapa sudah ada yang kooperatif dan memindahkan babinya ke wilayah Kalteng dan Tanjung. Lainnya masih ada beroperasi,” ujarnya.
SP 1 yang dilayangkan berlaku selama 7 hari. Sedangkan SP2 berlaku selama 3 hari dan SP3 selama 1 hari. Setelah SP3, barulah dikeluarkan SK Pembongkaran.
“Rencananya, pembongkaran dilakukan 13 September 2024. Peternak bersedia membongkar sendiri peternakan. Nanti, jika memang tidak ada, baru kami yang melakukan pembongkaran,” ungkapnya.