JAKARTA, Poros Kalimantan – Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu SDGs Desa.
Pijakan hukum program ini Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Dengan ini, kata Gus Menteri, sapaan akrabnya, prioritas pembangunan agar desa menjadi maju dan tidak ada yang tertinggal dengan diksi-diksi yang disederhanakan jadi SDGs Desa yang jadi arah pembangunan desa.
“Misalnya Desa tanpa kelaparan, desa tanpa kemiskinan, desa peduli perempuan, desa peduli pendidikan yang dilakukan oleh desa bersama seluruh jajaran pemerintahan agar terjadi percepatan pembangunan di desa,” kata Gus Menteri.
Kemendes PDTT sedang merancang ulang pembangunan desa yang tidak hanya bertumpu pada aspek kewilayahan tapi juga aspek kewargaan.
Mulai tahun 2021, arah pembangunan desa dibuat secara utuh, lengkap, holistik, dan dinarasikan sesederhana mungkin agar siapapun yang memahami dan menjalankan arah pembangunan desa bisa mencerna dengan baik agar bisa lebih merancang arah pembagunan desa seperti yang dicita-citakan.