BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel mengamankan satu ekor bekantan dan lima ekor kucing hutan, Kamis (12/5/2022) siang.
Kedua hewan liar itu diamankan dari rumah MR.N di Pekauman, Banjarmasin Selatan. Ia diduga pelaku praktik perdagangan gelap satwa dilindungi.
“MR.N ini masih diperiksa sebagai pihak yang menyimpan satwa liar dilindungi,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Ifan Hariyat.
Hingga sampai saat ini, Polisi masih mendalami keterangan MR.N. Ia mengaku mendapatkan satwa-satwa itu dari seseorang di daerah Hulu Sungai