TABANAN, Poros Kalimantan – Seorang ibu di Tabanan, UDW (40) jadi tersangka karena menyekap dan merantai dua anak kandungnya, DH (6) dan DS (3). Kekasih UDW, MS juga dijadikan tersangka karena membiarkan penyekapan terhadap calon anak tirinya itu.
“Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan),” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar saat dihubungi, Selasa, (25/10/2022).
Terkait dugaan kekerasan kepada kedua anak, polisi masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil visum. “Visumnya belum keluar,” terang Aji.
Tak Ditahan
Kedua anak itu masih menjalani trauma healing dan pemenuhan hak-haknya secara psikologis. “Kita amankan di rumah aman untuk trauma healing, untuk pemenuhan hak-haknya dan psikologi, untuk ibunya tidak ditahan, hanya diamankan,” terangnya.
Ia menjelaskan, perempuan itu beralasan terpaksa mengerangkeng kedua anaknya karena dia harus kerja. Tidak ada yang menjaga kedua bocah itu. Dia pun mengaku baru satu kali melakukannya.
“Katanya mau kerja dan karena tidak ada yang menjaga makanannya dirantai, dari pengakuan ibunya baru pertama kali,” tutur Aji.
Terungkap dari Suara Tangisan
Seperti yang diberitakan, warga menemukan dua bocah dirantai pada leher dan kakinya di sebuah rumah di Jalan Walet, Banjar Gerang Pasekan, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kedua bocah tersebut, berinisial DH (6) dan DS (3).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 20.00 Wita.”Iya betul (yang melakukan) ibu kandungnya langsung,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat dihubungi, Senin, (24/10/2022).