DIAMANKAN – Ardi Pahlian alias Bojes (33) kembali diamankan Sat narkoba Polres HSU. Usai didapati Narkoba jenis Sabu, saat memasuki Lapas Amuntai. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Baru saja selempar batu, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Amuntai. Ardi Pahlian alias Bojes (33) harus berurusan kembali dengan pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Pasalnya, warga Jalan Temanggung Jalil Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU ini. Kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopian, melalui Kasat Narkoba Iptu Taufik Suhardiman, mengungkapkan, Bojes kedapatan meyimpan sabu di sendal jepit merk NIPON. Saat memasuki Lembaga Pemasyarakatan usai menjalani sidang kasus Penganiayaan.
“Usai sidang, terlapor Bojes (33) diantar oleh pegawai Kejaksaan HSU ke Lembaga Pemasyarakatan II B Amuntai. Saat akan memasuki Pelaku diperiksa seluruh badannya. Saat itulah ditemukan tiga paket sabu dengan berat 1,39 gram di sendal jepit warna orange putih di sebelah kiri, Selasa(17/12) lalu, ” terangnya kepada Poros Kalimantan, Kamis (19/12) pagi.
Diterangkannya, usai penemuan Narkoba jenis Sabu dari tangan Bojes ini. Pihaknya langsung mengamankan Bojes ke Mapolres HSU, guna pengembangan dan penyedikan lebih lanjut.
“Pelaku dinyatakan telah melanggar UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. Ditambah kasus sebelumnya, soal Penganiayaan dan sudah vonis 18 bulan,”tutupnya.(zai)