AMUNTAI, Poros Kalimantan – KPK berhasil menemukan tambahan barang yang diamankan dalam kasus OTT sebelumnya melibatkan orang-orang di Pemerintah Hulu Sungai Utara.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati HSU dan rumah tersangka MI, pada Minggu, (19/9/2021) semalam.
Juru Bicara KPK Ali Akbar menerangkan, pihaknya membenarkan adanya tambahan barang bukti dalam penyidikan.
“Menemukan sejumlah uang, dokumen, barang bukti elektronik,” jelasnya, Senin, (20/9/2021).
Temuan yang didapatkan selanjutnya akan dianalisis untuk disita sebagai barang bukti perkara.
Sebelumnya, telah ditetapkan tiga tersangka. Tersangka pertama adalah MK Plt Kadis PUPRT HSU, yang kedua MRH pihak Swasta Direktur CV Hanamas dan Tersangka ketiga FH Direktur CV Kalpataru.