![]() |
DIAMANKAN – Ratusan Miras berbagai jenis diamankan Polisi Polsel Tapin Utara. |
RANTAU, Poros Kalimantan – Berbagai modus dan akal bulus dilakukan penjual minuman keras (miras) ilegal. Salah satunya yang dilakukan MS (23), penjual miras ilegal di Kabupaten Tapin.
MS (23) mengelabui petugas dengan menyembunyikan puluhan botol miras di semak-semak belakang kios kelontongnya.
Modus ini akhirnya diungkap pihak Kepolisian Polsek Tapin Utara, yang sudah mencium bisnis haram MS (23) ini.
Alhasil dari Operasi yang dilakukan, pihak Polsek Tapin Utara berhasil mengamankan MS (23) beserta ratusan botol miras berbagi merek, Rabu (10/6) malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Pelaku berinisial MS (23) ini diketahui sudah lama menjalankan bisnis jual beli miras tanpa izin. Alhasil masyarakat yang resah melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Kapolsek Tapin Utara, IPDA Subroto Rindang AS menjelaskan, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada oknum yang memperjualbelikan miras secara ilegal.
“Giat malam ini, kita menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa ada oknum warga di kecamatan Tapin Utara secara diam-diam mengedarkan miras tanpa ijin,”bebernya.
Minuman keras tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, lokasi pertama berada disebuah kios yang berada dipinggir jalan Trantrang Kelurahan Rantau Kiwa dan lokasi kedua berada di Komplek Perumahan Griya Persada Asri RT 10 RW 2.

“Untuk di kios , disembunyikan penjual di semak-semak belakang kios dan lokasi kedua pelaku menyembunyikan miras di dalam bungker di dalam kamar dan ditutupi kasur,”terangnya
Dalam operasi tersebut Sobroto menemukan total 107 miras berbagai merk. 66 Botol didapati di belakang kios dan di rumah pelaku polisi juga menemukan 41 botol minuman keras. Seperti Anggur, Vodka dan Bir.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, untuk mengetahui cara dan dimana pelaku mendapatkan miras tersebut,” tegasnya.
Pelaku MS (23) dijerat dengan Tipiring Perda Nomor 11 Tahun 2016 junto Nomor 3 Tahun 2019. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama tiga bulan dan denda paling besar Rp 50 juta.(syr/zai)
