RANTAU, Poros Kalimantan – Pelaku pembunuhan di Jalan Houling, Desa Tatakan, ditangkap di Gambut, Kabupaten Banjar, tadi malam pukul 23.00 wita, Selasa, (15/6/2021).
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Asyari, sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Komplek Sejahtera Mandiri Kilometer 15, usai membunuh Nanang Dwi Pamungkas.
Kasat Reskrim polres Tapin I Kade Suryawandika mengatakan, setelah mengetahui lokasi pelaku, Resmob Polres Tapi dan petugas kepolisian setempat langsung mengamankan pelaku Senin malam pukul 23.00 wita.
“Kemudian tersangka dibawa ke polres Tapin untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.