PELAIHARI, Poros Kalimantan – Kawasan tapal batas Desa Damit dan Desa Batalang, Kabupaten Tanah Laut (Tala), sebelumnya bersengketa.
Untuk menentukan batas kawasan, permasalahan ini sudah dirapatkan beberapa kali. Bahkan ditinjau langsung ke lapangan.
Menindaklanjuti perkara ini, pihak terkait sepakat tetap menggunakan peta Ekawasta yang dibuat di tahun 2000. Pada era kepemimpinan Bupati Tala, Danche R Arsa.
Menurut Penggerak Swadaya Masyarakat Muda DPMD Tala, Danawan Supriyadi, batas dua desa itu akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Dari kesepakatan dua desa, tidak ada acuan peta lagi,” kata Danawan, Selasa (25/6).