Di dalam mobil, Taufik digebuki oleh para pelaku. Ia kemudian mengalami patah hidung, dan lebam di wajahnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, membenarkan kejadian ini.
Menurut Tri, pihaknya telah mengamankan tujuh pelaku. “Mereka dikenakan pasal 170 KUHP. Untuk sementara motifnya adalah dendam,” jelasnya.
Editor : Musa Bastara