BARABAI, Poros Kalimantan – Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) mengeluarkan surat instruksi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup perkantoran HST dilarang menggunakan gas LPG 3 kg.
Larangan itu tertuang dalam surat nomor 500/180/Eko.SDA/Setda/2021, terbit Rabu (3/3) tahun 2021. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalsel nomor 541/0030/EKO.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan masyarakat yang penghasilannya tidak lebih Rp 1,5 juta.
Serta pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta. Ini sesuai dengan Permen ESDM No. 29 tahun 2009.
“Sekaligus kita minta agar kepala satuan perangkat daerah agar menginstruksikan jajarannya yang masih menggunakan LPG 3 kg agar beralih ke 5,5 kg atau 12 kg. Apabila masih ada yg menggunakan 3 kg, maka kepala SKPD bisa menegur,” kata Plt Kabag Perekonomian dan SDA HST M Ramadlan.