BANJARBARU, Poros Kalimantan – Denny Indrayana dan Difiriadi Darjat hadiri sidang awal di Mahkamah Konstitusi, Selasa, (26/01/2021) secara virtual.
Sidang awal pendahuluan ini membahas kelengkapan dan kejelasan dan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Dalam persidangan, sempat terjadi diskusi antara Denny dengan 2 anggota Panel Majelis Hakim, Prof. Aswanto dan Suhartoyo.
Dalam rilisnya, Denny merasa keberatan dengan agenda sidang pendahuluan hari ini yang langsung pada pembacaan permohonan, dengan merujuk pada 3 alasan.
Pertama, Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Sengketa Pilkada mengatur, pada persidangan pendahuluan belum ada pembacaan permohonan.
Kedua, mengacu pada surat undangan sidang MK, tidak dijelaskan adanya agenda pembacaan permohonan.