BANJARBARU, Poros Kalimantan – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batubara bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Diketahui, keempat terdakwa yakni AC (mantan direktur PT. EEI TBK), HS (mantan direktur PT. EGL, KH (mantan komisaris PT. EGL), dan DAH.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, mencakup pembacaan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Rahmat Dahlan dan Jaksa Penuntut Umum, Jodi Aditya Indrawan.
Kuasa hukum Kantor Hukum Equitable Law Firm, Mohammad Fadli Aziz menolak tegas terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, fakta-fakta tuntutan itu tidak terungkap. Seperti kasus PPJB Rp100 juta yang, menurut saksi ahli, batal demi hukum.
Tim hukum juga mempertanyakan mekanisme penyelidikan hingga penyidikan.
“Jadi terkait Pasal 372 masalah penggelapan itu tidak terbukti,” katanya, Sabtu (18/11/2023).
Sebelumnya, keempat terdakwa telah dituntut 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.