JAKARTA, Poros Kalimantan – Masih ingat kasus penganiayaan David Ozora (17)? Kini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dua pelaku penganiayaan tersebut duduk di kursi terdakwa.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023). Sidang digelar terbuka.
“Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus penganiayaan David ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023. Penganiayaan berlokasi di kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.